Internasional
Dewan Fatwa Palestina Peringatkan RUU Israel yang Bertujuan Membungkam Azan Umat Muslim

PALESTINA (KBSN) – Al-Aqsa kembali menjadi sorotan setelah Dewan Fatwa Tertinggi Palestina memperingatkan meningkatnya pelanggaran Israel terhadap situs suci Islam itu. Lembaga tersebut juga mengecam rancangan undang-undang Israel yang berupaya membatasi kumandang azan. Menurut mereka, Al-Aqsa dan syiar Islam menghadapi ancaman yang semakin serius.
Dewan Fatwa menyoroti penyerbuan berulang pemukim Israel ke Al-Aqsa. Dalam sejumlah insiden, para pemukim melakukan ritual Talmudiah di halaman masjid. Hal itu berpotensi mengubah status quo dan memperkuat kontrol Israel atas Al-Aqsa serta Al-Quds (Yerusalem).
Ancaman terhadap Al-Aqsa terjadi bersamaan dengan meningkatnya serangan terhadap masjid-masjid Palestina di Tepi Barat. Pada pertengahan Juni, pemukim Israel membakar masjid di Jiljilya dan Mazari al-Nubani, wilayah utara Ramallah.
Data Komisi Palestina untuk Perlawanan Kolonisasi dan Tembok mencatat 22 serangan terhadap masjid dan situs keagamaan umat Islam selama Mei 2026. Al-Khalil (Hebron) menjadi wilayah yang paling banyak terdampak, selain Nablus, Jenin, Yerikho, dan Ramallah.
Para pemukim biasanya menyerbu desa pada malam hari. Mereka membakar ruang wudu masjid, kemudian meninggalkan tulisan berbahasa Ibrani. Di Deir Dibwan, seorang pria Palestina-Amerika berusia 92 tahun nyaris menjadi korban ketika ia sedang membaca Al-Qur’an di dalam masjid.
Menurut PBB, kekerasan pemukim terhadap warga Palestina dan tempat ibadah mencapai tingkat tertinggi sejak awal pencatatan pada 2006. Meski berbagai negara telah mengecam tindakan tersebut, banyak pihak menilai langkah yang diambil masih belum cukup untuk menghentikan serangan terhadap Al-Aqsa dan masjid-masjid Palestina lainnya.
Sumber: Adararelief
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © KBSN 2026
You must be logged in to post a comment Login