Connect with us

Info Parlemen

Rapurna ke-2, DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Published

on

sukabumiNews.id, KAB SUKABUMI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna (Rapurna) kedua Tahun Sidang 2024 di Aula Rapat Gedung DPD, Rabu (20/3/2024).

Agenda Rapurna ini merupakan bagian dari jadwal Rapurna yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi sebelumnya, yaitu pada Senin (18/3/2024).

BACA: Rapurna DPRD, Bupati Sukabumi Sampaikan Perubahan Bappelitbangda Jadi Bapperida

Hadir dalam rapat tersebut, Bupati Sukabumi, H Marwan Hamami, anggota DPRD, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) Kabupaten Sukabumi. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Yudha Sukmagara.

Agenda rapat dimulai dengan penyampaian pandangan umum oleh fraksi-fraksi di DPRD, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Advertisement

Kemudian disusul dengan penyampaian Bupati Sukabumi yang memberikan pendapatnya mengenai tiga Raperda usul prakarsa DPRD yang meliputi;

1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
2. Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Informasi yang diperoleh, disepakati bahwa tanggapan dan jawaban dari masing-masing fraksi terhadap pendapat Bupati akan disampaikan DPRD pada hari Jum’at, 22 Maret 2024.

Kegiatan rapat ditutup dengan penghargaan kepada semua yang terlibat dalam jalannya rapat, dengan harapan bahwa semua tugas dan amanah yang dijalankan dapat memberikan manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari sukabumiNews.id. Mari bergabung di Grup Telegram “sukabumiNews Update”, caranya klik link https://t.me/sukabuminews, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Advertisement

COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2024

Advertisement
Advertisement

Discover more from Kantor Berita Sukabumi News

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading