Hukum & Kriminal
Pria di Lampung Nekat Mencuri di Depan Polres, Titip Hasil Curian ke Ambulans
Lampung (KBSN) – Aksi pencurian tak lazim terjadi di Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria berinisial HS nekat membobol sebuah kios yang berada tepat di depan markas Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur.
Lebih mengejutkan lagi, barang hasil curiannya dibawa pulang dengan cara dititipkan ke mobil ambulans milik kantor kecamatan.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Dalam rekaman, pelaku terlihat beraksi dengan tenang membobol kios pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB.
Meski lokasi kejadian berada tepat di depan markas polisi, HS seolah tak gentar melancarkan aksinya.
Pelaku berhasil membawa kabur satu unit mesin pres minuman serta satu blender dari dalam kios yang saat itu masih tutup dan sepi. Polisi menyebut, HS merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Titip ke Ambulans
Tak berhenti sampai di situ, cara pelaku membawa hasil curian juga di luar dugaan. Usai mencuri, barang-barang tersebut dititipkan ke mobil ambulans milik Kantor Kecamatan Jabung yang sedang berada di Rumah Sakit Sukadana tak jauh dari kantor polisi, lalu dibawa ke rumahnya.
Kanit Resum Polres Lampung Timur, Aipda Arif Darmawan menjelaskan, modus pelaku bermula saat tersangka sedang menunggu anggota keluarganya yang dirawat di rumah sakit.
Saat pagi hari, pelaku keluar untuk mencari sarapan dan melihat kios korban masih tertutup.
“Pelaku melihat ada mesin pres minuman dan blender di dalam kios. Kemudian diambil dengan cara merusak bagian bawah kios dari luar. Setelah itu, barang curian dibawa pulang dengan dititipkan ke ambulans milik Kecamatan Jabung,” ujar Aipda Arif, Rabu (21/1), dikutip KBRN dari Liputan6.com.
Sementara itu, HS mengaku perbuatannya dilakukan tanpa perencanaan matang. Ia berdalih mencuri karena tidak memiliki uang untuk membeli peralatan usaha yang diinginkannya.
“Saya nggak kepikiran. Barang itu bukan buat dijual, mau saya pakai usaha di rumah. Saya minta maaf dan menyesal,” kata HS saat diperiksa polisi.
Ancaman 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Lampung Timur.
Ia dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ikuti dan dapatkan juga update berita pilihan dari sukabumiNews setiap hari di Channel WahatsApp, Telegram dan GoogleNews.
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2026.

You must be logged in to post a comment Login